BERIKUT DEFINISI, FUNGSI DAN SYARAT MENJADI PROVOST TNI AD
Selamat datang di Panara.id, tempat dimana kalian bisa menemukan informasi terkini mengenai Bimbel Tni dan Polri dan Fungsi Polisi Militer yang sudah terpercaya oleh banyak orang. Kembali lagi kepada Definisi, Fungsi Dan Syarat Menjadi Provost TNI AD meskipun agak susah, terutama untuk Anda yang tidak terlalu paham, tim kami yakin bahwa semua ini bisa dipelajari bila Anda niat untuk mempelajarinya. Jadi tanpa basa-basi, let’s go!
Provost TNI AD merupakan TNI yang bertugas menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan relatif ringan, tidak ada yang dirugikan dan merupakan penegak disiplin yang bertugas dalam lingkup kesatuan saja. Fungsi dari Provos sendiri adalah sebagai penegak hukum yang mengawasi TNI. Contoh peran Provos TNI adalah melakukan penindakan dalam kegiatan penertiban atribut TNI. Jika terdapat pelanggaran, maka Provos bertugas untuk melakukan penertiban dengan memberikan sanksi.Tentunya provos memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan TNI selaku penegak disiplin prajurit di wilayah kesatuan.
Syarat menjadi Provost
1. Mengikuti pendidikan susta Provost
2. Memiliki bekal kemampuan yang memadai agar mampu melaksanakan tugas bidang provost dengan baik
3. Mampu menegakkan disiplin, hukum dan tata tertib
4. Mampu meminimalisir dan mencegah pelanggaran anggota di satuan
5. Tampil sebagai contoh dan teladan dalam menaati segala aturan dan ketentuan hukum yang berlaku
Itu tadi merupakan artikel tentang Definisi, Fungsi Dan Syarat Menjadi Provost TNI AD Dari artikel yang kami berikan untuk Anda, apakah Anda merasa mendapatkan pencerahan? Atau Anda justru merasa membutuhkan orang yang dapat membantu Anda? Selamat! Anda berhasil menemukan kami yang akan menjadi penyelamat. Terima kasih telah membaca artikel ini see you.