Sobat Panara ada yang penasaran gak nih, berapa gaji polisi di tahun 2026?
Pertanyaan ini pasti pernah terlintas di benak Kita, entah karena sekadar penasaran atau memang sedang membidik karier sebagai Abdi Negara. Topik mengenai kesejahteraan anggota Polri memang selalu hangat dan menarik untuk dibahas.
Kita jadi tahu kalau nominal gaji polisi bukan hanya soal angka, tetapi juga membuat kita paham bagaimana negara memberikan apresiasi yang layak serta transparansi terhadap para anggota polri.
Di artikel ini, kita tidak hanya akan membahas gaji pokok polri saja. Kita juga akan membahas struktur gaji anggota Polri mulai dari pangkat Tamtama (Golongan I) hingga Perwira Tinggi (Golongan IV), lengkap dengan deretan tunjangan yang menyertainya. Penasaran? Yuk, kita simak bareng-bareng penjelasan berikut!
Rincian Gaji Pokok Polisi Golongan I sampai Golongan IV
Berikut daftar gaji polisi 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 dengan MKG (Masa Kerja Golongan) dari 0-32 Tahun:
1. Golongan I Tamtama
2. Golongan II Bintara
3. Golongan III Perwira Pertama
4. Golongan IV Perwira Menengah
5. Golongan IV Perwira Tinggi
Tunjangan Polisi 2026
Tidak hanya gaji pokok, para anggota polri juga mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut beberapa tunjangan utama yang didapatkan anggota polri:
1. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Polri (perubahan terakhir Nomor 17 Tahun 2019) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (perubahan terakhir Nomor 15 Tahun 2019), tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok sejak yang bersangkutan melaporkan perkawinannya. Tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu dari suami atau isteri pegawai negeri yang memiliki gaji pokok lebih tinggi, dan pemberiannya akan dihentikan pada bulan berikutnya apabila terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia.
2. Tunjangan Anak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Polri (perubahan terakhir Nomor 17 Tahun 2019) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (perubahan terakhir Nomor 15 Tahun 2019), Tunjangan Anak diberikan sebesar 2% dari Gaji Pokok (GP). Tunjangan ini diperuntukkan bagi Anggota/PNS Polri yang memiliki anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat dengan ketetapan pengadilan. Pemberian tunjangan tersebut dapat terus dilanjutkan hingga anak mencapai usia 25 tahun, dengan syarat anak yang bersangkutan masih menempuh pendidikan di sekolah, kursus, atau kuliah.
3. Tunjangan Beras/Pangan
Tunjangan Pangan atau Beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) dengan rincian alokasi sebesar 18 kg/jiwa/bulan untuk Anggota Polri dan 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarganya, sedangkan bagi PNS Polri beserta keluarganya diberikan alokasi sebesar 10 kg/jiwa/bulan.
4. Tunjangan Lauk Pauk
Tunjangan Lauk Pauk diberikan kepada Anggota Polri (tidak termasuk anggota keluarganya) dengan besaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya, yang pelaksanaannya berlandaskan pada PP NO 42 Tahun 2010.
Jadi, Masih Ragu Menjadi Polisi?
Seperti yang sudah dibahas di atas, penghasilan seorang anggota Polri tidak hanya bersumber dari gaji pokok saja. Beragam tunjangan signifikan membuat kesejahteraan profesi ini sangat terjamin.
Daftar gaji dan tunjangan di atas, yang merujuk pada peraturan terbaru PP No. 7 Tahun 2024, adalah bukti nyata apresiasi pemerintah terhadap pengabdian Polri. Dari pangkat Tamtama hingga Jenderal, negara memastikan setiap keringat yang keluar demi keamanan masyarakat dihargai dengan layak.
Sekarang Sobat Panara sudah tahu kan, berapa potensi penghasilan yang menanti? Semoga informasi ini tidak hanya menjawab rasa penasaran, tapi juga membakar semangat kalian untuk berlatih lebih keras demi lolos menjadi abdi negara.